Berita

Awas! Kepala Desa Jangan Main-Main, Kejagung Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa

KejagungILUSTRASI: Gedung Kejagung.

HEADLINEKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.

Dalam upaya ini, Kejagung meluncurkan program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel, Reda Manthovani mengungkapkan, secara garis besar ada lima sektor keuangan yang akan menjadi fokus pengawasan Kejagung terkait dengan dana desa.

“Setelah terjadi perubahan pada UU Desa nomor 3/2024, Kejagung tetap memegang peranan penting dalam pengawasan keuangan desa,” kata Reda dalam pernyataannya pada Rabu (8/5/2024).

Sektor-sektor keuangan yang menjadi sorotan Kejagung mencakup dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Bagi Hasil, serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan keuangan desa, yang masih mengacu pada UU Desa.

Reda menekankan pentingnya regulasi desa untuk memajukan ekonomi masyarakat setempat guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h UU Desa.

Lebih lanjut, Reda menjelaskan, dana desa merupakan komitmen negara dan pemerintah dalam memberdayakan desa menuju kesejahteraan yang adil dan berkeadilan.

Pengeluaran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang membutuhkan pengawalan dan pengawasan yang ketat agar manfaatnya tepat sasaran.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat dan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan penggunaan dana tersebut,” tegasnya.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya