HEADLINEKOTA.COM – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, secara resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa pencabutan gugatan praperadilan tersebut telah disetujui oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro.
Menurut Djuyamto, pada persidangan yang digelar pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali secara resmi mengajukan pencabutan permohonan praperadilan.
“Pemohon praperadilan, Ahmad Muhdlor Ali, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan pada persidangan hari Senin, 13 Mei 2024,” ungkap Djuyamto dalam keterangannya pada Senin (13/5/2024).
Djuyamto menjelaskan bahwa alasan di balik pencabutan gugatan tersebut tidak diungkapkan oleh pemohon. “Tidak tahu, tidak disebutkan pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai respons terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Gus Muhdlor pada hari Senin, 22 April 2024.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat KPK.
Kasus ini mencuat setelah Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif, yang mengarah pada penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Pencabutan gugatan praperadilan ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya mengapa Gus Muhdlor memilih untuk mencabut gugatannya. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan tersebut.
Publik dan para pengamat hukum memberikan berbagai tanggapan atas pencabutan ini. Beberapa pihak menduga bahwa pencabutan ini mungkin terkait dengan strategi hukum yang sedang dijalankan oleh tim kuasa hukum Gus Muhdlor. Ada juga yang berpendapat bahwa ini merupakan upaya untuk meredam eskalasi kasus di media.
Dengan pencabutan gugatan praperadilan ini, proses hukum yang melibatkan Gus Muhdlor akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPK akan melanjutkan penyelidikan dan proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo tersebut. Publik tentunya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.***
Tags: Bupati Sidoarjo, Gugatan Praperadilan, Gus Muhdlor, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK