Berita

Dua Tersangka Korupsi di PT Amarta Karya Resmi Ditahan KPK

PT Amarta KaryaKPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada periode 2018-2020.

Dua tersangka tersebut, PSA dan AK, adalah pegawai PT Amarta Karya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo, terungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Keterlibatan tersebut mengarah kepada PSA dan AK, yang juga menikmati aliran dana dari proyek fiktif tersebut.

“Dengan fakta hukum yang ada, kami melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti tambahan sehingga PSA dan AK ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Mei 2024.

PSA dan AK diketahui merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kedua tersangka ini berkoordinasi dengan Trisna Sutisna, Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), dalam menjalankan aksinya.

“Dengan persetujuan dari Trisna Sutisna, PSA dan AK mendirikan badan usaha berbentuk CV yang dibuat seolah-olah sebagai subkontraktor resmi dari PT Amarta Karya (Persero),” jelas Asep.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan PSA dan AK oleh KPK merupakan langkah untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam proyek ini.

Kasus korupsi di PT Amarta Karya ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya