HEADLINEKOTA.COM – Perseteruan antara dua perusahaan besar di bidang pertambangan dan perikanan, PT Paragon Perdana Mining dan PT Windu Mantap Mandiri, semakin memanas seiring dengan rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di Teluk Tengor oleh PT Paragon.
PT Windu Mantap Mandiri, yang bergerak di sektor pembudidayaan udang di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menentang keras rencana operasi penambangan zeolite oleh PT Paragon.
Mereka menuding bahwa izin yang dimiliki PT Paragon belum lengkap dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Andi Tamsil, perwakilan PT Windu Mantap Mandiri dan Advokasi Hukum Perkumpulan Petambak Udang Indonesia, menegaskan bahwa PT Paragon harus menghormati prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
“PT Paragon kan juga belum lengkap izinnya, lengkap dulu baru jalan,” kata Andi.
Konflik ini berawal ketika PT Windu Mantap Mandiri mengirimkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024, menyatakan penolakan mereka terhadap aktivitas penambangan dan pembangunan Tersus oleh PT Paragon.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan, Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan inspeksi ke lokasi pada 3 Mei 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dugaan pelanggaran perizinan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT Paragon.
Humas PT Paragon Pendana Mining, Sugiharto pada kesempatan tersebut menyatakan penyesalannya atas tudingan yang dilontarkan oleh pihak PT Windu Mantap Mandiri.
Bahkan Ia mengungkapkan jika selama ini PT Windu Mantap Mandiri sendiri telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah zat amoniak tanpa pengolahan yang memadai.
“Silakan dicek apakah kami sudah melakukan pencemaran di Teluk Tengor,” ujar Sugiharto, yang juga menuduh perusahaan tambak udang itu telah melakukan reklamasi di lokasi Cantigi Pekon Way Rilau.
Kedua perusahaan kini berada dalam sorotan publik dan otoritas terkait, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian konflik ini.(Masda)
Editor: Muzakkir © HEADLINEKOTA.COM
Tags: Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, pertambangan, PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor
Baca Juga
-
3 Juli 2024
Gebrakan Baru! Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Siapkan Kawasan Wisata Puncak Lebih Nyaman
-
21 Mei 2024
PPK Cukuh Balak Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
-
29 Januari 2024
Triton Kembali Dipercaya Wakili Indonesia di Ajang Arab Health 2024
-
2 Februari 2025
Pemkab Bogor Berhasil Tekan Angka Stunting Jadi 7,59 Persen Dalam Satu Tahun
-
27 Mei 2024
Tidak Hanya Lezat Ternyata ini Kelebihan Madu Hutan Sumatera untuk Kesehatan yang Sangat Luar Biasa
-
2 September 2024
Asep Mulyana Purna Bhakti, Suryanto Putra Berikan Penghormatan di Apel Terakhir
Rekomendasi lainnya
-
26 Mei 2024
Vivo Y28: Ponsel Pintar dengan Baterai Besar dan Harga Terjangkau Hadir di Indonesia
-
14 Januari 2025
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara Desak Penyelesaian Jalan Tambang untuk Atasi Kemacetan
-
16 Mei 2024
Tim Hukum IPW Laporkan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Pengurus YCAB ke Kabareskrim Polri
-
3 Mei 2024
Polri Hadirkan Inovasi Whistle Blowing System: Masyarakat Dapat Laporkan Pelanggaran dalam Rekrutmen Polisi
-
17 Juni 2024
Idul Adha 1445 H, Polda Metro Jaya Kurban 155 Sapi dan 37 Kambing
-
19 Januari 2024
Panduan Lengkap Membuat Gambar Lucu dan Unik dengan AI di HP