Berita

Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak: PN Jakarta Selatan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Panji GumilangPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

HEADLINEKOTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono. Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya pada Selasa (14/5/2024), ia menyatakan, “Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya.”

Lebih lanjut, Hakim Estiono mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Panji Gumilang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambahnya.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu, 17 April 2024, dengan termohon Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya