HEADLINEKOTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono. Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya pada Selasa (14/5/2024), ia menyatakan, “Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya.”
Lebih lanjut, Hakim Estiono mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Panji Gumilang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambahnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu, 17 April 2024, dengan termohon Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.***
Tags: Panji Gumilang, PN Jakarta Selatan, Ponpes Al Zaytun
Baca Juga
-
18 Mei 2024
Penyelenggaraan O2SN SMP Kabupaten Bogor 2024 Sukses, Juara Melaju ke Tingkat Jawa Barat
-
2 September 2024
Asep Mulyana Purna Bhakti, Suryanto Putra Berikan Penghormatan di Apel Terakhir
-
10 Februari 2025
Dikenal Sebagai Crazy rich, Kekayaan 24,3 Triliun Sosok Nuryanti Subakat Tampil Sederhana
-
17 Juli 2024
SSB Indocement: Mengasah Bakat Muda Menuju Prestasi Internasional
-
31 Mei 2024
Evaluasi Kinerja Semua Level Jabatan, Pj Bupati Bogor Tegur Keras Pejabat yang Lemah dalam Penyerapan Anggaran
-
21 Mei 2024
PPK Cukuh Balak Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
Rekomendasi lainnya
-
6 Februari 2025
Kepala Dispora siap Dobrak Atlet Bertalenta Menuju GO Mancanegara
-
10 Mei 2024
Nokia Lumia Max 2023: Ponsel Super Dengan Spesifikasi Terdepan
-
19 Januari 2024
Panduan Lengkap Membuat Gambar Lucu dan Unik dengan AI di HP
-
5 Juni 2024
Satker Polri Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kementerian Keuangan
-
28 Mei 2024
Semua Perizinan Sudah Dipenuhi, PT Paragon Perdana Mining Nyatakan Tidak Melanggar Aturan
-
11 Juni 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Depok Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Program Bedah Rumah dan Bakti Sosial