HEADLINE KOTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) intensif melakukan pengecekan kesehatan hewan qurban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular seperti Lumpy Skin Disease Virus (LSDV), PMK, dan antraks yang sering menyerang sapi dan kerbau.
Pengawasan Kesehatan Hewan Qurban Dimulai Sejak H-30
Pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban dilakukan sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga hari H dengan melibatkan seluruh tim dari Diskanak Kabupaten Bogor.
Hardy Herdiawan, Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor mengungkapkan, tim kesehatan hewan Diskanak bersama Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap hewan-hewan qurban di berbagai lapak di wilayah Kabupaten Bogor.
Label Kesehatan Hewan Qurban Jadi Jaminan
Setiap hewan qurban yang lulus pemeriksaan kesehatan akan diberi label atau stiker yang menandakan bahwa hewan tersebut layak untuk dijual dan diqurbankan, serta aman untuk dikonsumsi.
Label ini disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diuji kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas Diskanak.
Hardy Herdiawan menghimbau masyarakat untuk membeli hewan qurban yang sudah memiliki SKK HQ untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas penyakit menular.
Pengecekan di Lapak Hewan Qurban
Mulyadin, pengelola lapak hewan qurban di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa tim Diskanak Kabupaten Bogor telah memeriksa 150 ekor sapi qurban di lapaknya.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh drh. Andris. Sapi-sapi tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit menular, serta telah diberi tanda barcode kuning yang mencantumkan nomor karantina dan nomor daftar kesehatan.
Sebelum tiba di Kabupaten Bogor, sapi-sapi qurban ini melalui proses karantina ketat. Pertama, mereka dikarantina di Kota Bima selama 14 hari, kemudian dilanjutkan dengan karantina di Banyuwangi selama 14 hari.
Setelah melalui dua tahap karantina tersebut, sapi-sapi tersebut diizinkan masuk ke Kabupaten Bogor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan pemeriksaan ketat ini, Diskanak Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa hewan qurban di wilayahnya dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.***
Tags: Hewan Qurban, Idul Adha, Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
28 Mei 2024
5 Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Mei 2024
-
13 Juni 2024
Menikmati Keindahan dan Kenyamanan di BREE Coffee & Kitchen, Bogor, Lokasi Mudah Dijangkau di Kaki Gunung Salak
-
19 Desember 2023
Ratusan karya seni di Tebet Eco Park hingga MTF gelar Autofiesta 2023
-
14 Juni 2024
Dapat Dukung Penuh Ketua DPRD Rudy Susmanto, SOIna Kabupaten Bogor Diusulkan Terima Hibah Terpisah
-
28 Juni 2024
Komisi I DPRD Tanggamus Kunjungi Diskominfo Kabupaten Bogor: Optimalisasi Teknologi Digital untuk Pelayanan Publik
-
27 Juni 2024
Puluhan Pekerja PT Paragon Terancam Dirumahkan
Rekomendasi lainnya
-
24 April 2024
BI Kerek Suku Bunga Acuan 6,25 Persen Perkuat Stabilitas Ekonomi
-
7 Januari 2024
Debat Capres 2024, ini Tema, Jadwal, Moderator, dan Stasiun TV yang Menayangkan
-
17 Juni 2024
Idul Adha 1445 H, Polda Metro Jaya Kurban 155 Sapi dan 37 Kambing
-
23 April 2024
Jangan Ketinggalan, Harga Oppo Reno 8 5G Turun Hingga 2 Jutaan di Bulan April!
-
22 Mei 2024
Nilai Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina Cirebon, IPW Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks
-
18 Mei 2024
Korpolairud Baharkam Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar