HEADLINEKOTA.COM – Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Dengan mengatur kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap, pemerintah berupaya mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan utama.
Prinsip Dasar Kebijakan Ganjil Genap
Prinsip dasar dari kebijakan ganjil genap di Jakarta sangatlah sederhana. Mobil dengan nomor plat ganjil diperbolehkan melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada tanggal 15 Mei 2024, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2024, hanya mobil dengan nomor plat genap yang boleh melintas.
Jadwal Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode utama setiap harinya. Periode pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara periode sore/malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil masih diizinkan untuk melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap di Jakarta
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap di Jakarta
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pentingnya Mematuhi Kebijakan Ganjil Genap
Meskipun Jalan TB Simatupang tidak termasuk dalam daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap, pengguna jalan tetap harus waspada karena beberapa bagian Jalan Fatmawati menerapkan ketentuan ganjil genap Jakarta.
Dengan jeli memahami aturan dan daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung mobilitas yang lebih lancar dan berkelanjutan di ibu kota.***
Tags: DKI Jakarta, Ganjil Genap, Jadwal Pemberlakuan
Baca Juga
-
27 Januari 2024
Banjir Terjadi di Sejumlah Wilayah Jakarta, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Tergenang Air
-
10 Februari 2024
HPN 2024 dan HUT PWI ke 78, Pj Bupati Bogor Tegaskan Dukungan Pers Pada Pemilu 2024
-
21 Mei 2024
PPK Cukuh Balak Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
-
19 Desember 2023
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Skor 0-0
-
19 Mei 2024
Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia
-
7 Mei 2024
Poco F6 Pro: Smartphone Terbaru Kamera Canggih, Performa Optimal, Cek Keunggulannya
Rekomendasi lainnya
-
30 April 2024
DKI Jakarta Segera Benahi Trotoar HR Rasuna Said: Pedestrian Akan Lebih Luas dan Nyaman
-
11 Juni 2024
Galaxy Stars Bogor Kembali Raih Gelar Juara Umum Kejurkot 2024
-
29 Februari 2024
Garansi Bebas Pengembalian Shopee, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
12 Juli 2024
Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Bogor Luncurkan Program Forum Warga
-
27 Mei 2024
Jelang PESODA Jabar 2024, SOIna Kabupaten Bogor Siap Kirimkan Lima Cabang Olahraga
-
3 Mei 2024
KKP Verifikasi dan Identifikasi Calon Tersus PT Paragon