Berita

Kebut Kesiapan Data Aplikasi eHDW, Pekon Talang Padang Lakukan Bimtek Tata Cara Input Data Para KPM

HEADLINE KOTA – Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) No. 146/2023 dan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan No. 43/PDP 02.01/IV/2024 tentang batas waktu penginputan data aplikasi eHDW (elektronik Human Development Worker), pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), BAPPERIDA, dan Tenaga Ahli pendamping desa mempercepat kesiapan dalam input data di lapangan.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Pekon Talang Padang dan dipimpin oleh Kepala Pekon Talang Padang yang diwakili oleh Sekdes Aswin, diikuti oleh para kader KPM, bidan desa, kader TPK, kader Posyandu, serta TPPS pekon Talang Padang, Rabu (22/5/2024).

Dalam sambutannya, Sekdes Pekon Talang Padang menyampaikan, pelatihan ini semestinya dipimpin langsung oleh Kepala Pekon, namun karena berhalangan, beliau mengharapkan agar target penginputan data aplikasi eHDW bisa tepat waktu sesuai dengan surat edaran Dirjen Pembangunan Desa.

“Untuk tahun 2024 akan diatur kembali,” ujarnya.

Materi eHDW disampaikan oleh Yupiter, Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat, yang menekankan pentingnya aplikasi eHDW bagi desa.

“Hasil laporan Village Scorecard Stunting dari aplikasi eHDW sangat penting sebagai sumber informasi untuk menganalisis masalah layanan stunting dan merumuskan usulan kegiatan yang akan disampaikan pada Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan desa,” ungkapnya.

Setiyo Nugroho dari BAPPERIDA menambahkan, kegiatan ini selain melatih penginputan data aplikasi eHDW, juga memiliki tindak lanjut dimana data tersebut wajib di-update setiap bulan oleh KPM.

“Pelaksanaan kegiatan bimtek ini akan difollow-up pada pertemuan kedua melalui monitoring dan evaluasi capaian penginputan, dan KPM akan terus didampingi hingga pengisian laporan fasilitas desa dan download Scorecard Stunting desa,” katanya.

Sementara itu, Aryanti dari Dinas PMD menekankan pentingnya aplikasi eHDW tidak hanya sebagai syarat pencairan dana desa, tetapi juga membantu desa mengetahui data sasaran remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, nifas, anak umur 0-59 bulan, dan keluarga berisiko stunting.

“Aplikasi ini membantu desa memastikan layanan kepada sasaran sudah tepat atau belum,” jelasnya.

Kadis PMD, Arpin, mendukung penyampaian Aryanti dan Yupiter.

“Laporan konvergensi stunting merupakan salah satu syarat wajib guna melengkapi berkas pencairan Dana Desa dan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat. Kami meminta bidang-bidang terkait untuk terus melakukan asistensi hingga para KPM betul-betul paham menggunakan aplikasi eHDW dan tepat waktu,” tegasnya. (MASDA)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya