HEADLINE KOTA – Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) No. 146/2023 dan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan No. 43/PDP 02.01/IV/2024 tentang batas waktu penginputan data aplikasi eHDW (elektronik Human Development Worker), pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), BAPPERIDA, dan Tenaga Ahli pendamping desa mempercepat kesiapan dalam input data di lapangan.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pekon Talang Padang dan dipimpin oleh Kepala Pekon Talang Padang yang diwakili oleh Sekdes Aswin, diikuti oleh para kader KPM, bidan desa, kader TPK, kader Posyandu, serta TPPS pekon Talang Padang, Rabu (22/5/2024).
Dalam sambutannya, Sekdes Pekon Talang Padang menyampaikan, pelatihan ini semestinya dipimpin langsung oleh Kepala Pekon, namun karena berhalangan, beliau mengharapkan agar target penginputan data aplikasi eHDW bisa tepat waktu sesuai dengan surat edaran Dirjen Pembangunan Desa.
“Untuk tahun 2024 akan diatur kembali,” ujarnya.
Materi eHDW disampaikan oleh Yupiter, Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat, yang menekankan pentingnya aplikasi eHDW bagi desa.
“Hasil laporan Village Scorecard Stunting dari aplikasi eHDW sangat penting sebagai sumber informasi untuk menganalisis masalah layanan stunting dan merumuskan usulan kegiatan yang akan disampaikan pada Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan desa,” ungkapnya.
Setiyo Nugroho dari BAPPERIDA menambahkan, kegiatan ini selain melatih penginputan data aplikasi eHDW, juga memiliki tindak lanjut dimana data tersebut wajib di-update setiap bulan oleh KPM.
“Pelaksanaan kegiatan bimtek ini akan difollow-up pada pertemuan kedua melalui monitoring dan evaluasi capaian penginputan, dan KPM akan terus didampingi hingga pengisian laporan fasilitas desa dan download Scorecard Stunting desa,” katanya.
Sementara itu, Aryanti dari Dinas PMD menekankan pentingnya aplikasi eHDW tidak hanya sebagai syarat pencairan dana desa, tetapi juga membantu desa mengetahui data sasaran remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, nifas, anak umur 0-59 bulan, dan keluarga berisiko stunting.
“Aplikasi ini membantu desa memastikan layanan kepada sasaran sudah tepat atau belum,” jelasnya.
Kadis PMD, Arpin, mendukung penyampaian Aryanti dan Yupiter.
“Laporan konvergensi stunting merupakan salah satu syarat wajib guna melengkapi berkas pencairan Dana Desa dan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat. Kami meminta bidang-bidang terkait untuk terus melakukan asistensi hingga para KPM betul-betul paham menggunakan aplikasi eHDW dan tepat waktu,” tegasnya. (MASDA)
Tags: Aplikasi eHDW, Talang Padang
Baca Juga
-
13 Juni 2024
Pelepasan Siswa SMP Negeri 1 Cukuh Balak 2024 Usung Tema ‘Mewujudkan Generasi Milenial yang Berkarakter Pelajar Pancasila
-
27 Mei 2024
Tidak Hanya Lezat Ternyata ini Kelebihan Madu Hutan Sumatera untuk Kesehatan yang Sangat Luar Biasa
-
21 Februari 2024
Sukses Dari Doa Ibunda, Rudy Susmanto: Tanpa mereka, saya bukan apa-apa
-
28 Mei 2024
Semua Perizinan Sudah Dipenuhi, PT Paragon Perdana Mining Nyatakan Tidak Melanggar Aturan
-
14 Mei 2024
Cuaca Jabodetabek: Prediksi BMKG untuk Rabu, 15 Mei 2024
-
29 Januari 2024
Mengungkap Keunggulan New MG ZS EV, SUV Listrik Terbaik dengan Harga Terjangkau
Rekomendasi lainnya
-
25 April 2024
9 Wilayah Jakarta Berpotensi Terkena Banjir Rob, BPBD Ajak Warga Waspada
-
14 Januari 2024
Sinopsis dan Link Nonton Film The Beekeeper dengan Kualitas HD yang Luar Biasa
-
20 Januari 2024
Pusat Pengalaman Digital di BSD City: Transformasi Menuju Kota Cerdas yang Lebih Canggih
-
3 Mei 2024
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, ini Syarat, Insentif, dan Tata Cara Pendaftaran
-
24 April 2024
Resmi Ditetapkan KPU, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pasangan Presiden Termuda dan Tertua dalam Sejarah Indonesia
-
3 November 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024