Berita

Ketahuan Tidak Netral? Ini Sanksi Berat yang Mengintai ASN di Pilkada 2024

ASNRapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak tahun 2024.

HEADLINEKOTA.COM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, hadir mewakili Pj. Bupati Bogor pada rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak tahun 2024.

Rakor pengawasan netralitas ASN ini digelar di Darmawan Park Hotel, Selasa (30/7), dengan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dalam sambutannya, Zainal Ashari menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai upaya memelihara amanah konstitusi terkait demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

“Ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ketidakprofesionalan ASN dalam pelaksanaan demokrasi bisa menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Zainal.

Zainal menjelaskan bahwa netralitas yang dimaksud adalah ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh apapun dan harus menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik. Meskipun ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya boleh digunakan di bilik suara, bukan melalui media sosial atau platform lainnya.

“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam suasana Pemilu saat ini. Mereka dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, termasuk memposting, berkomentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon ‘like’ kepada peserta pemilu,” tegas Zainal.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Zainal Ashari.

Dengan demikian, diharapkan ASN Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas demi terselenggaranya Pilkada serentak 2024 yang aman dan berkualitas.***

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya