Berita

KKP Verifikasi dan Identifikasi Calon Tersus PT Paragon

HEADLINEKOTA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PRL), bersama Dinas Kelautan Provinsi Lampung, melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap calon lokasi Terminal Khusus (Tersus) yang akan dibangun oleh PT Paragon Perdana Mining (PPM).

Proses identifikasi dan verifikasi dilakukan oleh tim gabungan KKP dan Dinas Kelautan Provinsi Lampung, yang terdiri dari Budi Setiawan SH, Yudo, Aan, Singgih, Padli, Arif Muttaqin, dan Bustomi.

“Langkah ini bertujuan untuk meninjau dugaan reklamasi serta memastikan kepatuhan perizinan yang dimiliki oleh pihak Paragon,” kata Budi Setiawan, Jumat (3/5/24).

Budi menjelaskan, dalam ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan bertekad untuk terus mengawal kebijakan penataan ruang, rencana tata ruang, serta pemanfaatan ruang di wilayah Indonesia.

“Saat ini, PT. PPM tengah serius menjalankan prioritas kegiatan Tersus, yang nantinya akan dijadikan tempat untuk mengeluarkan hasil produksi berupa batuan Zeolite dengan luas lahan mencapai 1.411 hektar,” jelasnya.

Kegiatan dimulai dengan kunjungan langsung tim Kementerian ke kantor PT. PPM di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tim tersebut, bersama dengan perwakilan Dinas Kelautan Provinsi Lampung, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan sebelum melanjutkan ke lokasi calon Tersus. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.

Sugiharto, selaku humas PT. Paragon, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KKP atas kunjungan mereka ke perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Irvan, selaku Presiden Direktur PT. Paragon, menjelaskan profil perusahaan serta komposisi batu Zeolite yang sedang mereka olah saat ini.

Upaya verifikasi dan identifikasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan ruang laut dan pesisir dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku serta memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul.(Masda)

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya