HEADLINE KOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Peluncuran SIM C1 ini dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan SIM C1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc,” ujar Aan.
Menurut Aan, peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih berkeselamatan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan situasi jalan, serta sikap yang baik.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, adalah pengemudi yang benar-benar memiliki skill, knowledge, dan attitude yang baik,” tambah Aan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1 persyaratannya adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu untuk motor dengan kapasitas 240cc. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250cc hingga 500cc,” jelas Yusri.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap peluncuran SIM C1 ini.
“Sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, saya menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menekankan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 sebelum bisa mengajukan SIM C2.
“Saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1. Setelah memiliki C1 selama satu tahun, baru bisa ikut ujian C2 dan mengendarai motor besar,” jelasnya.
Dengan peluncuran SIM C1 ini, diharapkan akan tercipta pengemudi yang lebih terampil, berpengetahuan, dan beretika di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Tags: Bambang Soesatyo, Brigjen Pol Yusri Yunus, Irjen Pol Aan Suhanan, Korlantas Polri, SIM C1
Baca Juga
-
15 Desember 2023
Aston Villa merangsek ke posisi ketiga setelah tundukkan Arsenal
-
8 Mei 2024
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Internasional
-
22 Mei 2024
Kebut Kesiapan Data Aplikasi eHDW, Pekon Talang Padang Lakukan Bimtek Tata Cara Input Data Para KPM
-
14 Mei 2024
Cuaca Jabodetabek: Prediksi BMKG untuk Rabu, 15 Mei 2024
-
10 Mei 2024
Nokia Lumia Max 2023: Ponsel Super Dengan Spesifikasi Terdepan
-
5 Mei 2024
Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji 2024: Gelombang Pertama Mulai 12 Mei, 22 Kloter Siap Berangkat
Rekomendasi lainnya
-
5 Mei 2024
Kemenag Genjot Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia, Capai 92 Persen dari Kuota
-
10 Januari 2024
Nahkoda Baru DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Chaniago Siap Gelar Pelantikan
-
10 Februari 2024
HPN 2024 dan HUT PWI ke 78, Pj Bupati Bogor Tegaskan Dukungan Pers Pada Pemilu 2024
-
13 Juni 2024
Pemkab Bogor Bertsama KADIN Lakukan Langkah Strategis Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Bagi Tenaga Kerja
-
26 Mei 2024
Jurnalis Bogor Tegas Tolak RUU Penyiaran dalam Aksi Teatrikal di Simpang Gadog
-
16 Desember 2023
Jokowi Harap Investor dan Pemerintah Jepang Kerja Sama di Proyek IKN