Berita

Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250cc Hingga 500cc, ini Kata Bamsoet

SIM C1Kepala korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat peluncuran SIM C1. (Foto: PMJ News)

HEADLINE KOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.

Peluncuran SIM C1 ini dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan SIM C1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc,” ujar Aan.

Menurut Aan, peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih berkeselamatan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan situasi jalan, serta sikap yang baik.

“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, adalah pengemudi yang benar-benar memiliki skill, knowledge, dan attitude yang baik,” tambah Aan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun sebelumnya.

“Uji SIM C1 persyaratannya adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu untuk motor dengan kapasitas 240cc. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250cc hingga 500cc,” jelas Yusri.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap peluncuran SIM C1 ini.

“Sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, saya menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga menekankan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 sebelum bisa mengajukan SIM C2.

“Saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1. Setelah memiliki C1 selama satu tahun, baru bisa ikut ujian C2 dan mengendarai motor besar,” jelasnya.

Dengan peluncuran SIM C1 ini, diharapkan akan tercipta pengemudi yang lebih terampil, berpengetahuan, dan beretika di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya