HEADLINEKOTA.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar. Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam. “Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor. Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16. “Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
19 Juli 2024
Animo Masyarakat Tinggi, ini Layanan Tersedia di Gerai Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas Puncak
-
5 Juni 2024
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BOT Pasar Sindang Kasih
-
11 Juni 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Depok Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Program Bedah Rumah dan Bakti Sosial
-
17 Juni 2024
Idul Adha 1445 H, Polda Metro Jaya Kurban 155 Sapi dan 37 Kambing
-
8 Mei 2024
PT Paragon Siap Bangun Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bawa Manfaat Ekonomi dan Kesejahteraan bagi Tanggamus
-
12 Juli 2024
Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah, BAPPENDA Kabupaten Bogor Luncurkan Aplikasi BTAX 2.0
Rekomendasi lainnya
-
20 April 2024
Bitcoin Halving Ke 4 Berhasil Sukses, dan Dampaknya terhadap Pasar Kripto Global
-
23 April 2024
Polda Metro Jaya: Situasi Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024 Aman dan Kondusif
-
17 Juli 2024
SSB Indocement: Mengasah Bakat Muda Menuju Prestasi Internasional
-
28 Mei 2024
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat untuk 17 Perwira
-
7 Mei 2024
Puskesmas Putih Doh Gelar LOKMIN Perbaiki Gizi Balita dan Ibu Hamil
-
3 Mei 2024
Polri Hadirkan Inovasi Whistle Blowing System: Masyarakat Dapat Laporkan Pelanggaran dalam Rekrutmen Polisi