Berita

KPK Ambil Tindakan Tegas, 66 Pegawai Diberhentikan Terkait Kasus Pungli di Rutan

KPKKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.

Hukuman berat berupa pemecatan telah diberlakukan pada Selasa (23/4), setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin selesai dilakukan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keputusan untuk memecat 66 pegawai tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai-pegawai tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Puluhan pelaku pungli ini melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 4 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 5 huruf k. Sebagai konsekuensi, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS pada 17 April 2024.

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai yang terlibat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya dengan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Dengan adanya tindakan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas demi menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya