HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
Hukuman berat berupa pemecatan telah diberlakukan pada Selasa (23/4), setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin selesai dilakukan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keputusan untuk memecat 66 pegawai tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai-pegawai tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Puluhan pelaku pungli ini melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 4 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 5 huruf k. Sebagai konsekuensi, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS pada 17 April 2024.
Ali menjelaskan, sanksi pemecatan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai yang terlibat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya dengan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Dengan adanya tindakan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas demi menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.***
Tags: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, KPK
Baca Juga
-
29 Oktober 2024
TP-PKK Karangasem Bali Belajar ke Kabupaten Bogor, Tingkatkan Pengelolaan Posyandu dan UMKM
-
1 November 2024
Jadi Percontohan Program Makan Bergizi Gratis, Komisi IX DPR RI Kunjungi Kabupaten Bogor
-
16 Januari 2024
Mendukung Kesehatan Petugas Pemilu, Pj Bupati Bogor Merespons Dukungan Ketua DPRD
-
16 Januari 2024
Drama Korea ‘Marry My Husband’ Episode 6 dan Spoiler Pekan Ini
-
13 Mei 2024
Pilihan Mobil Irit BBM Harga 80 Jutaan Lebih dari Agia dan Ayla
-
30 April 2024
DKI Jakarta Segera Benahi Trotoar HR Rasuna Said: Pedestrian Akan Lebih Luas dan Nyaman
Rekomendasi lainnya
-
17 Juli 2024
SSB Indocement: Mengasah Bakat Muda Menuju Prestasi Internasional
-
26 Mei 2024
Vivo Y28: Ponsel Pintar dengan Baterai Besar dan Harga Terjangkau Hadir di Indonesia
-
30 Juni 2024
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Dukung Pembentukan Sekolah Khusus Olahraga Disabilitas
-
23 April 2024
Dinas PPPA, Penduk dan KB Tanggamus Gerak Cepat Tangani Stunting di Kecamatan Cukuh Balak
-
31 Mei 2024
Rangkaian HJB Ke 542, Pj Sekda Kabupaten Bogor Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon di Situ Pemda Cibinong
-
3 Januari 2024
Gegap gempita konser musik musisi mancanegara 2024