Berita

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Dalam Kasus Potongan Insentif ASN

KPKKPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo

HEADLINEKOTA.COM – Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan insentif para pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, penahanan ini dilakukan berdasarkan cukupnya bukti yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tanak menyatakan bahwa Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Tanak dilansir dari PMJ News, Selasa (7/5/24).

Dana insentif pajak daerah yang diputuskan oleh bupati dan ditandatangani oleh Muhdlor menjadi dasar untuk pencairan dana insentif bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Tanak, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD beserta potongan yang akan diberikan kepada Muhdlor dan kebutuhan Ari.

“Potongan ini berkisar antara 10 hingga 30 persen dari besaran insentif yang diterima oleh pegawai,” ujarnya.

Ahmad Mudhlor Ali disangkakan dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya