Berita

KPU Tanggamus Menanti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati

KPU TanggamusKPU Tanggamus Menanti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati

HEADLINEKOTA.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tanggamus mulai memasuki fase penting, KPU Tanggamus mulai membuka pendaftaran bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran calon Bupati Tanggamus resmi dibuka pada 27 Agustus 2024.

Masa pendaftaran para calon ini berlangsung selama tiga hari, hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian persyaratan terhadap para calon yang telah mendaftar. Proses verifikasi ini dijadwalkan selesai pada 21 September 2024.

Namun, hingga hari ini, belum ada pasangan calon yang secara resmi mendaftar. Salah satu komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Zaimna, mengungkapkan bahwa persiapan KPU hampir mencapai 100%.

“Apabila sampai tanggal 29 Agustus 2024 belum ada yang mendaftar, maka KPU Tanggamus akan memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari berikutnya. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, agar para calon tidak mendaftar pada waktu yang bersamaan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris KPU Tanggamus menjelaskan, sejauh ini, pasangan calon yang sudah terjadwal untuk mendaftar adalah pasangan Bang Haji Saleh Asnawi. Mereka direncanakan akan mendaftar pada 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Masyarakat Tanggamus kini menantikan siapa saja calon yang akan turut berkompetisi dalam Pilkada tahun ini, yang tentunya akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.(MASDA)

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya