Berita

Lima Tahun Mandek Akibat Konflik Tersus, PT Paragon Diharapkan Segera Beroperasi di Tanggamus

TanggamusMediasi konflik Tersus PT Paragon di Teluk Tengor, Cukuhbalak, Tanggamus

HEADLINE KOTA – Kabupaten Tanggamus memiliki potensi cadangan mineral yang sangat tinggi, terutama bebatuan Sidemen Zeolite.

Berdasarkan hasil analisis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lebih dari 6.000 hektar lahan di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diketahui mengandung zeolite.

Potensi ini diharapkan dapat menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus, yang saat ini tengah menghadapi defisit keuangan karena PAD baru tercapai 5% dari target yang diharapkan.

Masyarakat setempat juga berharap potensi ini dapat meningkatkan kemakmuran mereka baik melalui lapangan kerja ataupun usaha perseorangan.

Pengelolaan sumber daya tambang zeolite ini diatur melalui kontrak karya (KK) yang didasari atas kerjasama dengan PT Paragon Perdana Mining (PPM) dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM No.380.K/30/DJB/2017.

SK ini memberikan izin kepada PT Paragon untuk melakukan eksplorasi dan produksi batu zeolite di area seluas 1.411 hektar di Pekon Tengor.

Namun, lebih dari lima tahun berlalu sejak kontrak karya ini ditandatangani, PT Paragon belum juga beroperasi. Kendala utama adalah pembuatan terminal khusus (Tersus) atau terminal angkutan pelabuhan untuk mengeluarkan hasil produksi batu zeolite.

Proyek ini terhambat oleh keberatan dari pihak tambak udang PT Windu Mantap Mandiri, yang mengkhawatirkan adanya pencemaran di wilayah kerja mereka.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, Pemda Tanggamus melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan mediasi antara kedua belah pihak.

Mereka menawarkan solusi untuk memindahkan lokasi Tersus di luar wilayah Teluk Tengor. Namun, Direktur Utama PT Paragon, Ivan Kusnadi menyatakan, pembuatan Tersus di luar wilayah kontrak karya akan melanggar hukum pertambangan.

“Jika kami melakukan aktivitas di luar wilayah kontrak karya tambang, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini adalah wewenang pertambangan, bukan DKP atau KKP,” kata Ivan.

“Kami sudah bersabar menunggu lebih dari lima tahun. Ketika Perda keluar, kami diperbolehkan beroperasi di Teluk Tengor dengan syarat. Jadi, kami mau pindah lokasi Tersus tetapi masih di dalam wilayah kontrak karya. Jika pindah terlalu jauh, malah mendekati water intake,” tambahnya.

Sekretaris Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Cukuh Balak, Masrur Dasuan, menyayangkan perseteruan ini.

“Teluk Tengor bukan hanya milik tambak udang. Kasihan puluhan karyawan yang dirumahkan. Mereka sangat merindukan PT Paragon bisa segera beroperasi lagi untuk menghidupi keluarga mereka,” ujarnya.

Masyarakat Tanggamus kini menantikan kepastian kapan PT Paragon dapat mulai beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah serta kesejahteraan mereka.(***/MASDA)

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya