HEADLINE KOTA – Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berlangsung sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara.
Aturan ganjil genap di Jakarta ini memiliki dampak signifikan terhadap pengguna jalan, dengan berlakunya pembatasan kendaraan roda empat atau lebih pada sejumlah ruas jalan ibu kota.
Peraturan Ganjil Genap di Jakarta
Hari ini Senin (8/1/2024), kebijakan ganjil genap berlaku di 26 titik lokasi di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
Pembatasan kendaraan ini juga dilaksanakan pada hari-hari kerja, kecuali pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pagi berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore-malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan Kawasan Ganjil Genap
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi Tilang dan Tujuan Pembatasan Kendaraan
Sejak Senin 13 Juni 2022, sanksi tilang diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, menghindari kemacetan, serta mengurangi tingkat polusi di Ibu Kota.
Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Dengan adanya aturan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi pembatasan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang lebih baik di Ibu Kota Jakarta.***
Tags: Ganjil Genap di Jakarta, Jadwal Penerapan Ganjil Genap, Sanksi Tilang
Baca Juga
-
29 Januari 2024
Triton Kembali Dipercaya Wakili Indonesia di Ajang Arab Health 2024
-
6 Januari 2024
Sering Dianggap Sepele, Ternyata Kebiasaan ini Bisa Membuat Anda Awet Muda
-
1 November 2024
Jadi Percontohan Program Makan Bergizi Gratis, Komisi IX DPR RI Kunjungi Kabupaten Bogor
-
3 Mei 2024
Polri Hadirkan Inovasi Whistle Blowing System: Masyarakat Dapat Laporkan Pelanggaran dalam Rekrutmen Polisi
-
1 Februari 2024
Mahfud Md Resmi Mundur dari Menko Polhukam
-
20 Juni 2024
Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba: Kronologi Penangkapan dan Reaksi Publik
Rekomendasi lainnya
-
31 Oktober 2024
Perangi Stunting, Pemkab Bogor Dirikan Rumah Cating Pertama di Tamansari
-
2 September 2024
Asep Mulyana Purna Bhakti, Suryanto Putra Berikan Penghormatan di Apel Terakhir
-
1 Februari 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Dukung Pj Bupati Rubah Predikat WDP Jadi WTP
-
30 April 2024
DKI Jakarta Segera Benahi Trotoar HR Rasuna Said: Pedestrian Akan Lebih Luas dan Nyaman
-
29 Januari 2024
Peran AI dalam Masa Depan Pekerjaan: Perspektif Dirut BRI
-
23 Juni 2024
Pengurus SOIna Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Pj Bupati Bogor Minta Pengurus Segera Bekerja