Berita

Memahami Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berikut Jadwal dan Titik Lokasinya

Ganjil GenapIST: Ganjil Genap di Jakarta (Foto: TMC Polda Metro)

HEADLINE KOTA – Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berlangsung sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini memiliki dampak signifikan terhadap pengguna jalan, dengan berlakunya pembatasan kendaraan roda empat atau lebih pada sejumlah ruas jalan ibu kota.

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta

Hari ini Senin (8/1/2024), kebijakan ganjil genap berlaku di 26 titik lokasi di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.

Pembatasan kendaraan ini juga dilaksanakan pada hari-hari kerja, kecuali pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pagi berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore-malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan Kawasan Ganjil Genap

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi Tilang dan Tujuan Pembatasan Kendaraan

Sejak Senin 13 Juni 2022, sanksi tilang diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, menghindari kemacetan, serta mengurangi tingkat polusi di Ibu Kota.

Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Dengan adanya aturan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi pembatasan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang lebih baik di Ibu Kota Jakarta.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya