HEADLINEKOTA.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang mengalihkan perhatiannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Fokus pembahasan RUU DKJ saat ini terutama mengarah pada konsep aglomerasi yang diusulkan dalam RUU tersebut.
Konsep aglomerasi yang dibahas dalam RUU DKJ mencakup ekspansi wilayah yang melibatkan Jakarta serta wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Hal ini membuka ruang diskusi mengenai dampak dan manfaat perluasan kawasan aglomerasi bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kawasan aglomerasi adalah kawasan yang terkait fungsional dan terintegrasi secara infrastruktur, meskipun memiliki wilayah administrasi yang berbeda atau otonom.
Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
RUU DKJ juga membahas pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini akan bertugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Namun, sejumlah ahli dan pengamat memberikan pandangan beragam terkait konsep aglomerasi yang diusulkan dalam RUU DKJ.
Beberapa mendukungnya sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas dan kejelasan peran Dewan Aglomerasi serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan pihak lain seperti pemerintah daerah.
Dalam menghadapi berbagai pandangan dan analisis tersebut, pembahas RUU DKJ perlu memperhatikan beberapa hal.
Pertama, perlu disepakati dengan jelas peran, kewenangan, dan mekanisme kerja Dewan Kawasan Aglomerasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan konflik wewenang.
Kedua, pembentukan Dewan ini harus didukung dengan pendanaan yang memadai dan program yang terukur untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketiga, penting untuk terus melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan RUU DKJ guna memastikan kesepakatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
RUU DKJ dengan konsep perluasan kawasan aglomerasi membawa dampak yang signifikan bagi perkembangan wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dengan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tepat dan mekanisme kerja yang efektif, diharapkan pembangunan di kawasan ini dapat berjalan lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Penting bagi semua pihak terkait untuk terus berdiskusi dan berkolaborasi guna mencapai kesepakatan yang optimal dalam RUU DKJ ini.***
Tags: Daerah Khusus Jakarta, konsep aglomerasi, RUU DKJ
Baca Juga
-
4 Juni 2024
DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Penghargaan bagi Tokoh Inspiratif pada HJB ke-542
-
16 Desember 2023
Jokowi Harap Investor dan Pemerintah Jepang Kerja Sama di Proyek IKN
-
16 Mei 2024
Tim Hukum IPW Laporkan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Pengurus YCAB ke Kabareskrim Polri
-
12 Januari 2024
Komunikasi Efektif, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor dan Dandim 0621 SK Bahas Sinergi Kepemudaan Jelang Pemilu 2024
-
18 Mei 2024
Korpolairud Baharkam Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar
-
22 Mei 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Mall Pelayanan Publik, Sediakan 70 Jenis Layanan
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2024
Jelang PESODA Jabar 2024, SOIna Kabupaten Bogor Siap Kirimkan Lima Cabang Olahraga
-
20 Januari 2024
Pusat Pengalaman Digital di BSD City: Transformasi Menuju Kota Cerdas yang Lebih Canggih
-
21 April 2024
Libur Lebaran Berakhir, Car Free Day Jakarta Kembali Diberlakukan
-
21 Mei 2024
PPK Cukuh Balak Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
-
4 Juni 2024
Pemohon SIM Wajib Terdaftar BPJS Segera Diujicoba Korlantas Polri
-
18 Mei 2024
Raih Medali Emas Cabor Bulutangkis O2SN SMP 2024, Frea dan Fajri Mewakili Kabupaten Bogor di Tingkat Provinsi