Berita

Pemohon SIM Wajib Terdaftar BPJS Segera Diujicoba Korlantas Polri

SIMIlustrasi: SIM

HEADLINE KOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba terkait aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menetapkan bahwa pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengumumkan bahwa uji coba ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

“Kami akan mengimplementasikan uji coba ini mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah,” kata Faisal Andri pada Selasa, 4 Juni 2024.

Wilayah-wilayah yang terlibat dalam uji coba ini antara lain adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut Faisal, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan atau merepotkan masyarakat.

“Ini perlu ditekankan: aturan ini justru akan mempercepat dan mempermudah. Selain itu, aturan ini memastikan bahwa seluruh peserta dan pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Prinsip dari JKN adalah gotong royong,” ungkap Nunung.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya