Berita

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, ini Syarat, Insentif, dan Tata Cara Pendaftaran

Kartu PrakerjaPendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka

HEADLINEKOTA.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 67 telah resmi dibuka pada hari ini, Jumat (3/5/2024), sesuai dengan informasi yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja gelombang 67 menjadi kesempatan bagi para pencari kerja, pekerja, dan buruh untuk mengembangkan kompetensi mereka serta mendapatkan bantuan insentif yang disediakan oleh program ini.

Pentingnya Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah inisiatif pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di kalangan masyarakat.

Program ini ditujukan tidak hanya bagi pencari kerja yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Melalui peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan insentif senilai Rp 4.200.000 per orang.

Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 67

Bantuan insentif dari Kartu Prakerja gelombang 67 akan diberikan dalam beberapa skema pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:

– Saldo Bantuan Pelatihan: Rp 3.500.000
– Insentif Biaya Mencari Kerja: Rp 600.000
– Insentif Pengisian Survei Evaluasi: Rp 100.000, yang akan diberikan dua kali atau Rp 50.000 per pengisian survei.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67

Untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 67, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal: Peserta tidak sedang aktif menempuh pendidikan formal.
3. Status Pekerjaan: Calon peserta harus sedang dalam kondisi mencari kerja, merupakan pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan. Juga termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara atau Terkait dengan BUMN/BUMD: Peserta tidak boleh memiliki status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK: Kartu Prakerja hanya dapat diterima oleh maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67

Proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 67 dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Mendaftarkan Akun Prakerja: Calon peserta harus terlebih dahulu mendaftarkan akun Prakerja di laman resmi www.prakerja.go.id.
2. Isi Data Diri: Calon peserta diminta untuk mengisi data diri yang dibutuhkan, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.
3. Verifikasi e-KTP: Selanjutnya, calon peserta harus melakukan verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto e-KTP dan melakukan scan wajah sambil berkedip.
4. Isi Formulir Pendaftaran: Setelah verifikasi berhasil, calon peserta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, termasuk menjawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja dan minat serta keterampilan pelatihan yang diminati.
5. Verifikasi Nomor Ponsel: Calon peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
6. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD): Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan mengisi pernyataan pendaftar sesuai kondisi yang berlaku.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 67 adalah kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan kompetensi kerja mereka dan mendapatkan bantuan insentif yang disediakan oleh program ini.

Dengan memenuhi syarat-syarat dan mengikuti tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan, calon peserta dapat segera bergabung dan memanfaatkan berbagai peluang yang ditawarkan oleh Kartu Prakerja.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program Kartu Prakerja ini secara optimal untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja mereka, sehingga dapat bersaing dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya