Berita

Penggerebekan Pabrik Narkotika Rumahan di Bogor, Polisi Temukan Jutaan Tablet PCC dan Obat Keras

NarkotikaDirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

HEADLINE KOTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lokasi industri rumahan atau home industry yang digunakan untuk memproduksi narkotika dan obat-obatan keras.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kampung Legok Rati, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/5/2024) menjelaskan, home industry tersebut menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan mengaku sebagai bengkel.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa ketua RT diberi alasan bahwa mesin-mesin yang masuk itu akan digunakan untuk mendirikan sebuah bengkel,” ungkap Hengki.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial H (43) berperan sebagai kurir, sementara tersangka kedua berinisial S masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar oleh tetangga sekitar,” jelas Hengki lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 2.500.000 tablet. Rinciannya, narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) sebanyak 1.215.000 tablet, hexymer sebanyak 1.024.000 tablet, dan 210.000 tablet lainnya yang masih dalam proses identifikasi jenisnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya