Jakarta (ANTARA) – Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam sidang tersebut, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
Selanjutnya pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.
Pada 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun. Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.
Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.
Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
“Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Denny.
Ia melanjutkan,Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
“Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya,” kata Denny.
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Tags: Firly
Baca Juga
-
4 Mei 2024
Infinix Note 40 Pro 5G dan Note 40 Pro Plus 5G: Performa Tangguh dengan Chipset MediaTek Dimensity 7020
-
15 Desember 2023
Ganjar: Saya tidak mengkritik Jokowi, tetapi menjawab secara jujur
-
12 Januari 2024
Inovasi Kecerdasan Buatan AI Mendominasi CES 2024, Masa Depan Teknologi dan Kekhawatiran
-
7 Januari 2024
Saiful Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba Menurut Hasil Tes Urin Polsek Tambora
-
16 Januari 2024
Drama Korea ‘Marry My Husband’ Episode 6 dan Spoiler Pekan Ini
-
25 Mei 2024
Layar Keren, Kamera Makin Oke, Poco F6 dan F6 Pro Jadi Andalan Baru
Rekomendasi lainnya
-
12 Januari 2024
Inovasi Kecerdasan Buatan AI Mendominasi CES 2024, Masa Depan Teknologi dan Kekhawatiran
-
17 Desember 2023
Ari sebut kritik BEM UGM terhadap Jokowi harus diuji secara fakta
-
7 Januari 2024
Saiful Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba Menurut Hasil Tes Urin Polsek Tambora
-
25 April 2024
9 Wilayah Jakarta Berpotensi Terkena Banjir Rob, BPBD Ajak Warga Waspada
-
17 Maret 2024
Prediksi Kenaikan Harga Bitcoin Menuju Level US$ 80.000
-
19 Januari 2024
Membongkar RAHASIA! Langkah Mudah Mengubah Foto Menjadi Animasi 3D Hanya Menggunakan HP