HEADLINE KOTA – PT Paragon Perdana Mining (PPM), perusahaan yang memiliki kontrak karya dengan pemerintah Indonesia berdasarkan SK Kementerian ESDM No. 380.K/30/DJB/2017 dan No. 196.K/30/DKB/2020 untuk operasi produksi batuan zeolit di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, hingga kini belum dapat beroperasi. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam mendapatkan izin terminal khusus (Tersus).
Humas PT PPM, Sugiharto dalam wawancara di kediamannya pada Rabu, 26 Juni 2024 menyampaikan, puluhan karyawan non-skill terancam dirumahkan. Namun, ia memastikan bahwa para pekerja tersebut belum dipecat atau di-PHK.
“Intinya mereka (karyawan) masih dirumahkan dan belum di-PHK. Kami berharap keputusan ini tidak berlangsung lama, karena hingga saat ini PT PPM belum dapat melakukan ekspor batu zeolit akibat terhalang oleh sulitnya mendapat izin Tersus yang disyaratkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Izin ini memerlukan berita acara sosialisasi dan kesepakatan dengan pihak PT Windu Mantap Mandiri,” jelas Sugiharto.
Sugiharto berharap ada kesepakatan antara PT PPM dan PT Windu Mantap Mandiri yang dapat dimediasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, sehingga perusahaan tambang zeolit ini dapat segera beroperasi dan karyawan yang dirumahkan bisa kembali bekerja.
Mirzi Irawan, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Cukuh Balak, mengkhawatirkan dampak negatif dari tidak beroperasinya perusahaan zeolit seluas 1.411 hektar ini.
Menurutnya, keluhan dari PT Windu berpotensi menghambat kemajuan ekonomi di Kecamatan Cukuh Balak, bahkan secara nasional.
“Paragon tidak beroperasi sangat berpengaruh besar dan akan mengganggu perekonomian kami,” ujarnya.
Dalam wawancara dengan beberapa pekerja yang akan dirumahkan, mereka mengungkapkan kekhawatiran kehilangan sumber pemasukan untuk menghidupi keluarga mereka.
Ahmad Yani, salah satu karyawan yang dirumahkan, menyampaikan, “Mendengar berita ini kami seluruh karyawan yang dirumahkan merasa sedih. Bagaimana nasib keluarga kami karena kami tidak ada lagi pemasukannya. Mewakili seluruh karyawan, kami berharap semoga saja kami bisa dipekerjakan kembali,” ujarnya.
Ketidakpastian operasi PT PPM dan nasib para karyawannya menjadi perhatian utama, di tengah upaya mencari solusi agar perusahaan tambang zeolit tersebut dapat segera kembali beroperasi dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.(MASDA)
Tags: Cukuh Balak, Pekon Tengor, PT Paragon, zeolit
Baca Juga
-
15 Mei 2024
Kemenhub Tetapkan Enam Provinsi Sebagai Contoh Evaluasi Bus Pariwisata
-
12 Juli 2024
Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Bogor Luncurkan Program Forum Warga
-
19 April 2024
Pemerintah Kota Bandar Lampung Akan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024
-
19 Juni 2024
Jasa Marga Catat 338.796 Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Idul Adha 1445 H
-
1 Desember 2024
Kejurnas Karate Yamaha Sukses Digelar, Jadi Inspirasi Olahraga Bogor
-
29 Januari 2024
Memahami Kunci Menggapai Keajaiban Kelimpahan
Rekomendasi lainnya
-
2 Maret 2024
Guncangan Dunia Hiburan! Kim Sungjoo UNIQ Buka Tabir, Mengaku Sudah Menjadi Ayah dan Suami
-
5 Mei 2024
Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji 2024: Gelombang Pertama Mulai 12 Mei, 22 Kloter Siap Berangkat
-
15 Desember 2023
Dinkes Blitar Akan Cek Pondok Pengobatan Gus Samsudin Usai 1 Pasien Tewas
-
3 Mei 2024
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, ini Syarat, Insentif, dan Tata Cara Pendaftaran
-
31 Juli 2024
Pengelola Dana BOS Dapat Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Akuntabilitas
-
4 Juni 2024
DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Penghargaan bagi Tokoh Inspiratif pada HJB ke-542