HEADLINE KOTA – PT Paragon Perdana Mining (PPM) melalui Humas perusahaan, Sugiharto, memberikan klarifikasi terkait dugaan reklamasi pada rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) dan kepatuhan perizinan yang dituduhkan kepada mereka.
Dalam keterangannya kepada headlinekota.com, Selasa (28/5), Sugiharto menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KKP dan DKP waktu itu, kami dinyatakan aman dan tidak menyalahi ketentuan. Karena kegiatan kami masih berada di bawah garis pantai akibat abrasi, justru dengan timbunan itu kami akan membantu mencegah abrasi,” jelas Sugiharto.
Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining telah mematuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
“Pertama, kami sudah mendapatkan persetujuan studi kelayakan dari Kementerian ESDM dengan surat nomor: 79/31.02/DBM.PE/2017 tanggal 18 Januari 2017. Kami juga telah memperoleh surat persetujuan AMDAL melalui SK Bupati Tanggamus nomor: B113/38/2017 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2017 tentang kelayakan lingkungan hidup. Selain itu, ada juga SK Kementerian ESDM nomor: 380/30/DJB/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai izin operasi kegiatan kontrak karya PT PPM,” tambahnya.
Terkait aduan dari PT Windu Mantap Mandiri (WMM), Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining selalu berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terbuka terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Seperti diketahui, PT Windu Mantap Mandiri (WMM), yang bergerak dalam pembudidayaan dan pembibitan udang, telah mengajukan surat aduan resmi terkait rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) oleh PT Paragon Perdana Mining di Teluk Tengor.
Surat aduan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh KKP serta DKP Provinsi Lampung.
Tim dari kedua instansi tersebut telah turun ke lapangan pada hari Jumat, 3 Mei 2024, untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terkait dugaan reklamasi dan kepatuhan perizinan yang dimiliki oleh PT Paragon Perdana Mining.
Dengan klarifikasi ini, PT Paragon Perdana Mining berharap dapat mengklarifikasi situasi dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional mereka dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(MASDA)
Editor: Muzakkir
Tags: PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor, terminal khusus
Baca Juga
-
20 April 2024
Bitcoin Halving Ke 4 Berhasil Sukses, dan Dampaknya terhadap Pasar Kripto Global
-
21 April 2024
Libur Lebaran Berakhir, Car Free Day Jakarta Kembali Diberlakukan
-
18 Mei 2024
Korpolairud Baharkam Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar
-
7 Januari 2024
Saiful Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba Menurut Hasil Tes Urin Polsek Tambora
-
28 Mei 2024
5 Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Mei 2024
-
27 Mei 2024
Jelang PESODA Jabar 2024, SOIna Kabupaten Bogor Siap Kirimkan Lima Cabang Olahraga
Rekomendasi lainnya
-
22 Mei 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Mall Pelayanan Publik, Sediakan 70 Jenis Layanan
-
19 Desember 2023
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Skor 0-0
-
12 Januari 2024
Inovasi Kecerdasan Buatan AI Mendominasi CES 2024, Masa Depan Teknologi dan Kekhawatiran
-
29 Januari 2024
Memahami Kunci Menggapai Keajaiban Kelimpahan
-
31 Oktober 2024
Perangi Stunting, Pemkab Bogor Dirikan Rumah Cating Pertama di Tamansari
-
5 Juni 2024
Resmi Jadi WNI! Ini Dia Kejutan Besar dari Calvin Verdonk untuk Timnas Indonesia