HEADLINE KOTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi dari kedua mantan karyawan yayasan tersebut, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, yang meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengenai dugaan intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab telah dicabut.
“Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihak yayasan akan mencabut laporan polisi terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat. Kedua mantan karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan dana yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda, dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, telah membuat surat pengaduan dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri mengenai dugaan tindak perendahan agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan YCAB hingga kontraknya habis pada 25 Oktober 2023, sementara Amanda Lestari Angelia Kalangit bekerja hingga November 2023. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana yayasan. Namun, pada hari terakhir kerja Dwi Rizki, pengurus dan HRD yayasan memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sugeng menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun.
“Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan yayasan,” jelas Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan yang mencederai Dwi Rizki.
Dalam penyelesaian ini, Dwi Rizki dan Amanda meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara mereka dan pengurus yayasan.
“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” pungkas Sugeng.***
Tags: IPW, Sugeng Teguh Santoso, YCAB
Baca Juga
-
8 Januari 2024
Memahami Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berikut Jadwal dan Titik Lokasinya
-
8 Mei 2024
Presiden Jokowi Resmikan Proyek Tambak Nila Salin di Karawang
-
21 Mei 2024
Disdik Tanggamus Gelar Workshop Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
-
11 Mei 2024
Harmoni Politik Bogor: Ketika Golkar, PAN, dan Demokrat Kembali Menyatukan Mimpi
-
5 Juni 2024
Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Menghidupkan Karya Kedaerahan Melalui Tembang Sunda
-
9 Mei 2024
PKS Tanggamus Usulkan Akhmadi Sumaryanto dan Heni Susilo Sebagai Bacawabup
Rekomendasi lainnya
-
14 Januari 2024
Sinopsis dan Link Nonton Film The Beekeeper dengan Kualitas HD yang Luar Biasa
-
4 Juni 2024
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Sabet Gelar Juara di Ajang Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
-
3 Juli 2024
Gebrakan Baru! Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Siapkan Kawasan Wisata Puncak Lebih Nyaman
-
18 Mei 2024
Raih Medali Emas Cabor Bulutangkis O2SN SMP 2024, Frea dan Fajri Mewakili Kabupaten Bogor di Tingkat Provinsi
-
10 Juni 2024
Dari Karadenan ke Pentas Dunia: Atlet PPOPM Kabupaten Bogor Bersinar di Ajang Internasional
-
3 September 2024
Kunjungi Korban Puting Beliung, Rudy Susmanto Tuntut Aksi Cepat Pemkab Bogor