Berita

Tim Hukum IPW Laporkan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Pengurus YCAB ke Kabareskrim Polri

IPWKetua IPW, Sugeng Teguh Santoso

HEADLINEKOTA.COM – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

Pengaduan IPW ini berkaitan dengan dugaan pemaksaan membuka jilbab yang dialami oleh Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan istrinya VC.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya 17 Mei 2024 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2023, ketika Rizki Nur’aini, yang saat itu sudah tidak lagi bekerja di YCAB karena kontraknya habis, dipaksa datang ke kantor yayasan.

Rizki dijemput oleh supir VC dan setibanya di kantor, ia melihat anggota Brimob berseragam lengkap menjaga tempat tersebut. Rizki langsung dibawa ke lantai lima, di mana sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PT (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB).

Di ruangan itu, Rizki dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC, yang membuatnya mengalami trauma psikis.

“Alasan pengurus yayasan untuk memaksa Rizki membuka jilbab adalah agar jika ia kabur, masih bisa dicari,” ujar Sugeng seraya mengatakan pemaksaan ini menyebabkan Rizki depresi dan trauma karena harus membuka aurat di depan yang bukan mahramnya.

Selain itu, PT dan VC juga memaksa Rizki mengakui tuduhan penyalahgunaan dana perusahaan tanpa memberikan bukti-bukti. Dalam kondisi tertekan dan depresi, Rizki diintimidasi dan dipaksa menuliskan pernyataan terkait penyalahgunaan dana yang didikte oleh J, karyawan YCAB, terkait program Asah Digital.

Trauma yang dialami Rizki dibuktikan melalui pemeriksaan psikologi di RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Kondisi ini mendorong Rizki melaporkan kejadian tersebut ke IPW, yang kemudian memutuskan memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH.

Dalam pengaduannya, IPW menilai tindakan memaksa Rizki membuka jilbab dan memotretnya merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat agama dan keyakinan.

Hal ini diatur dalam pasal 156a KUHP, yang menyatakan bahwa perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun.

Sugeng juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp 9.000.000 bagi pelaku kekerasan psikis.

“Selain itu, tindakan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami Rizki oleh PT dan VC, termasuk kehadiran anggota Brimob di kantor YCAB, melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Sugeng.

IPW telah mengirimkan surat pengaduan bernomor 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 kepada Kabareskrim, dengan tembusan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Sugeng menyatakan keyakinannya bahwa di bawah program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini dengan cepat dan tuntas, sebagai bagian dari pelayanan prima terhadap pengaduan masyarakat.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya