Berita

Usai Putusan MK, KPU Segera Lakukan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ketua KPUKetua KPU Hasyim Asy'ari

HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan rencana penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024).

Keputusan tersebut diambil setelah MK menolak gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan di kantor KPU,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Hasyim menjelaskan, terdapat tiga poin penting dalam putusan MK ini. Pertama, semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 maupun 03, telah dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, semua pokok permohonan tersebut dinyatakan ditolak secara keseluruhan,” tegasnya.

Terakhir, Hasyim menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional telah dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka langkah selanjutnya dalam pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” tambahnya.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya