HEADLINEKOTA.COM – Jakarta akan dikembangkan menjadi kota aglomerasi, yang meliputi tidak hanya Jakarta sendiri, tetapi juga kota-kota satelit seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, yang sering disebut sebagai Jabodetabekjur.
Konsep Jakarta sebagai Kota Aglomerasi dipilih untuk menghindari perubahan administratif menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Dalam upaya meningkatkan pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan keterlibatan Wakil Presiden dalam proses Jakarta sebagai Kota Aglomerasi tersebut.
Langkah ini diambil menyusul perubahan status Jakarta sebagai bukan lagi daerah khusus ibu kota (DKI).
Alasan Pemilihan Konsep Kota Aglomerasi
Tito menjelaskan bahwa konsep kota aglomerasi dipilih karena wilayah tersebut tidak memiliki batas alami yang jelas, dan masyarakatnya telah terpadu dalam aktivitas sosial, termasuk dalam menghadapi masalah bersama seperti polusi, sampah, dan kemacetan lalu lintas.
Pembahasan mengenai arah pembangunan baru Jakarta dan statusnya sebagai daerah khusus saat ini sedang berlangsung antara pemerintah, Badan Legislasi DPR, dan DPD melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Peran Wakil Presiden dalam Pembangunan
Dalam pembangunan tersebut, Wakil Presiden akan memegang peran penting sebagai ketua badan khusus yang bertugas mengharmonisasi, mensinkronisasi, dan mengevaluasi kebijakan pembangunan.
Hal ini sejalan dengan praktik yang sudah dilakukan sebelumnya melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Tidak Mengambil Alih Kewenangan Pemerintah Daerah
Meskipun wakil presiden akan memimpin dalam pembangunan, hal ini tidak berarti bahwa kebijakan pembangunan akan diambil alih dari pemerintah daerah.
Eksekusi kebijakan pembangunan tetap akan dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.
Dengan keterlibatan Wakil Presiden dalam pembangunan Jakarta dan sekitarnya, diharapkan dapat terjadi harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi yang lebih baik dalam proses pembangunan.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Jakarta sebagai Kota Aglomerasi dan mempercepat pertumbuhan serta pembangunan yang berkelanjutan.***
Tags: Jabodetabekjur, Jakarta, Kota Aglomerasi
Baca Juga
-
22 April 2024
Usai Putusan MK, KPU Segera Lakukan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
-
19 Juni 2024
Jasa Marga Catat 338.796 Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Idul Adha 1445 H
-
23 April 2024
Polda Metro Jaya: Situasi Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024 Aman dan Kondusif
-
8 Mei 2024
HJB ke 542, Kabupaten Bogor Usung Tema ‘Babarengan, Akur, dan Makmur’
-
11 Juni 2024
Tayuh Balak Pekon Langgakh: Melestarikan Adat dan Tradisi di Tengah Modernisasi
-
25 Mei 2024
Layar Keren, Kamera Makin Oke, Poco F6 dan F6 Pro Jadi Andalan Baru
Rekomendasi lainnya
-
15 Desember 2023
Aston Villa merangsek ke posisi ketiga setelah tundukkan Arsenal
-
12 Januari 2024
Inovasi Kecerdasan Buatan AI Mendominasi CES 2024, Masa Depan Teknologi dan Kekhawatiran
-
19 Desember 2023
Ratusan karya seni di Tebet Eco Park hingga MTF gelar Autofiesta 2023
-
15 Mei 2024
Polri Periksa Semua yang Terlibat dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
16 Mei 2024
5 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024: Solusi Praktis untuk Kemudahan Warga
-
11 Juni 2024
Komitmen Kuat Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto, Siap Lahir Batin Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting